Dispar Bakal Laporkan Penutupan ‘Kampung Rusia’ di Ubud ke Kemenpar

67e08b789ea4a.jpg


Denpasar

Dinas Pariwisata (Dispar) bali Provinsi bali berencana melaporkan kasus ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud, Gianyar, kepada Kementerian Pariwisata (Kemenpar). PARQ Ubud sebelumnya telah ditutup oleh Satpol PP Gianyar karena tidak memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa masalah Kampung Rusia ini akan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) antara Kemenpar dan pemerintah provinsi se-Indonesia. Rakor tersebut biasanya digelar di awal tahun.

“Kami akan segera berkoordinasi terkait kalender acara pariwisata, termasuk masalah-masalah yang muncul. bali selalu menjadi perhatian khusus bagi Kemenpar karena kontribusinya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang mencapai lebih dari 50 persen,” kata Tjok di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Tjok menegaskan bahwa bali tetap ramah terhadap turis asing, namun mereka harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Baik dari segi bisnis maupun kegiatan selama berlibur di bali, semuanya harus sesuai dengan regulasi. Kami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 yang menjelaskan kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar memutuskan menutup PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, bali, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan karena usaha akomodasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan proses,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, proses penyegelan sempat diwarnai kericuhan.

Penutupan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Satpol PP melakukan penutupan sementara pada November 2024. Satpol PP menyatakan bahwa PARQ Ubud telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

(hsa/hsa)