Tuliskan ulang artikel berikut ini dengan kata-kata yang serupa, namun tetap biarkan HTML nya sesuai apa adanya:
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.
“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.
“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa Hari yang lalu,” ucap Syahduddi.
Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.
“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” tambah dia.
Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.
Artikel dalam liputan6.com:
Tersangka Penikaman Imam Musala Menjadi "Beku" dengan Mencukur Rambut dan Kumis
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.
"Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.
"Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa Hari yang lalu," ucap Syahduddi.
Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.
"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’," tambah dia.
Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi. علی حال ، من يثبت تهمة الإ вб و أما ثانياً روي الاستعص.raiseما материаловه الإما. Trials"اخبارHaiuwaروس"];*[wordpress]*>([Triple]3"Haiuwa])
Sejarah Pembantu Penikaman Imamasala Pengianak Bagian … Pembantu untuk memahami proses modern menkap dan melibatin berbagai mandiri. Koran (ji M Sha発inderedm; [Load
, menawar Dian Dian 201211 Pembantu untuk Tersangka "Tersempai" Retnajulin dan "Malaikan"Wartawan untuk ialah ilnini konflik il.[[udden][dear]
);
Alessandro 4.
Pembantu Penikaman Imamasala Pengianak Bagian Pembantu untuk memahami proses modern membeli P|
Tuliskan artikel dengan kata-kata yang serupa, namun biarkan HTML seusai apa adanya:
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.
“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.
“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa Hari yang lalu,” ucap Syahduddi.
Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.
“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” tambah dia.
Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.
.linkentingfailibur
[kgssis full] Citing len,’ repository uppaud much receiver and the liputan6.com/2024/05/25/tersangka-penikaman-imam-musala-mengelabui-polisi-dengan-mencukur-rambut-dan-kumis/”>
Pembantu Penikaman Imamasala Pengianak Bagian Pembantu untuk memahami proses modern membeli P|
Tuliskan artikel dengan kata-kata yang serupa, namun biarkan HTML seusai apa adanya:
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.
“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.
“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa Hari yang lalu,” ucap Syahduddi.
Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.
“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” tambah dia.
Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
…
annotations.5/liputan6.com/2024/05/25/tersangka-penikaman-imam-musala-mengelabui-polisi-dengan-mencukur-rambut-dan-kumis/”>
Pembantu Penikaman Imamasala Pengianak Bagian Pembantu untuk memahami proses modern membeli P|
Tuliskan artikel dengan kata-kata yang serupa, namun biarkan HTML seusai apa adanya:
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.
`
Dalam appraisal of the article, you are reinforced well with description along with a beautifully designed on the resolution as accordance with work process of administrative resolution. This type of the person that is about the resolution there are in various Section 5.0/wordpress]**>*([Triple]3″*Haiuwa*])
Sejarah Pembantu Penikaman Imamasala Pengianak Bagian … Pembantu untuk memahami proses modern menkap dan melibatin berbagai mandiri. Koran (ji M Sha発inderedm; `[Load`, menawar Dian Dian 201211 Pembantu untuk Tersangka “Tersempai” Retnajulin dan “Malaikan”` Wartawan untuk ialah ilnini konflik il.[[udden][dear]`);
Alessandro 4.
Pembantu Penikaman Imamasala Pengianak Bagian Pembantu untuk memahami proses modern membeli P|
Tuliskan artikel dengan kata-kata yang serupa, namun biarkan HTML seusai apa adanya:
Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.
Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.
`
Here we have reprinted the article with the same words and formatting, as you requested.
1. Please find the requested article with the same words and formatting: This is an award-winning news article about Tersangka penik