Karangasem –
Sebagian pemandu wisata atau guide mengeluhkan kenaikan harga tiket masuk objek wisata Taman Tirta Gangga yang terletak di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Diketahui, tiket masuk salah satu Daya Tarik Wisata (DTW) di Karangasem tersebut mengalami kenaikan mulai Sabtu (1/3/2025).
Salah seorang pemandu wisata, I Komang Subali, mengaku sering membawa wisatawan untuk mengunjungi Taman Tirta Gangga. Dia merasa tarif baru tiket masuk yang berlaku sekarang cukup memberatkan.
“Dengan fasilitas yang tersedia saat ini, menurut saya tiket masuk terlalu mahal dan cukup memberatkan bagi para wisatawan meskipun mereka tidak protes karena kebanyakan tidak mengetahui harga tiket sebelumnya berapa,” kata guide asal Ubud, Gianyar, itu, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, ada beberapa objek wisata lain di bali yang memiliki fasilitas lebih baik dan area yang lebih luas, namun harga tiket masuknya lebih terjangkau. Subali berpendapat bahwa harga tiket Tirta Gangga tidak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan oleh para turis. Apalagi, harga tiket tersebut belum termasuk biaya parkir kendaraan.
“Seharusnya jika tiket masuk naik seperti ini, setidaknya biaya parkir digratiskan, tapi ternyata parkir tetap harus bayar,” ujar Subali.
Hal serupa juga disampaikan oleh pemandu wisata lainnya, Gustu, yang berasal dari Sukawati, Gianyar. Dia mengaku terkejut dengan harga tiket saat ini karena belum tahu bahwa tiket masuk sudah naik sejak 1 Maret 2025.
“Padahal baru tahun lalu tiket masuknya naik, sekarang naik lagi dengan kenaikan yang cukup signifikan. Minimal naik Rp 5 ribu saja masih lumayan,” kata Gustu.
Namun, salah seorang pengunjung, Wira, justru tidak terlalu mempersoalkan kenaikan tiket masuk ke Taman Tirta Gangga. Dia menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat Taman Tirta Gangga merupakan peninggalan kerajaan Karangasem yang sarat akan nilai sejarah.
“Kenaikannya masih wajar. Terbukti masih cukup banyak wisatawan yang datang berkunjung,” kata wisatawan lokal asal Tabanan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha, mengatakan bahwa Puri Karangasem selaku pengelola Tirta Gangga sudah mengirimkan surat pemberitahuan sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
Untuk itu, Disbudpar Karangasem berupaya menyebarluaskan informasi mengenai kenaikan tarif tersebut kepada agen perjalanan wisata. Dalam surat yang diterima oleh Disbudpar, disebutkan bahwa alasan kenaikan tiket masuk adalah adanya penambahan fasilitas dan pajak sebesar 10 persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Selain itu, kenaikan tiket masuk tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas dan memberikan pelayanan serta tambahan biaya operasional,” kata Surya Artha.
Dia berharap kenaikan tarif tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata peninggalan Kerajaan Karangasem tersebut.
Diberitakan sebelumnya, harga tiket masuk ke objek wisata Taman Tirta Gangga kembali naik mulai 1 Maret 2025. Sebelumnya, tiket masuk ke objek wisata ini juga naik per 1 Januari 2024.
Kepala Pengelola Taman Tirta Gangga, Anak Agung Made Kosalya, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket sudah melalui pertimbangan yang matang. Selain itu, wisatawan kini dapat menikmati beberapa fasilitas tambahan yang telah disediakan.
“Kenaikan harga tiket yang kami berlakukan sejak Sabtu (1/3) memiliki dasar dan sudah melalui pertimbangan yang matang, bukan karena kesewenang-wenangan,” kata Kosalya, Minggu (2/3/2025).
Daftar Harga Tiket Terbaru Taman Tirta Gangga
Wisatawan Mancanegara
Dewasa: Rp 90 ribu per orang
Dewasa usia lanjut (65 tahun ke atas): Rp 70 ribu per orang
Anak-anak usia 5-12 tahun: Rp 45 ribu per orang
Wisatawan Domestik
Dewasa: Rp 45 ribu per orang
Dewasa dengan KTP bali: Rp 35 ribu per orang
Anak-anak usia 5-12 tahun: Rp 25 ribu per orang
Harga Tiket Sebelumnya
Wisatawan Mancanegara
Dewasa: Rp 70 ribu per orang
Anak-anak usia 5-12 tahun: Rp 35 ribu per orang
Wisatawan Domestik
Dewasa: Rp 35 ribu per orang
Anak-anak usia 5-12 tahun: Rp 25 ribu per orang.
(hsa/hsa)